You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Dalam kaitan pembentukan karakter yang diharapkan, maka baik kebudayaan maupun pendidikan saling mendukung. Kebudayaan memiliki nilai-nilai budaya yang berfungsi dan mampu membentuk karakter manusia pendukungnya. Yang diperlukan ialah para pendidik dan pemerintah harus berkemauan dan mampu menggali nilai-nilai kebudayaan yang dibutuhkan untuk membangun karakter yang dibutuhkan oleh bangsa. Namun yang paling utama ialah pendidikan harus mampu membentuk kepribadian yang memang berkeinginan keras untuk memiliki karakter yang baik dan berguna bagi bangsa. Moral yang diperoleh dari nilai-nilai budaya dan terutama mendapat dukungan dari ajaran agama dan kepercayaan yang dianut oleh setiap insan manusia Indonesia. Menurut penelitian penulis ada sejumlah 10 fungsi pendidikan asli milik bangsa Indonesia yang harus dilaksanakan di dalam pendidikan dan pengajaran di lembaga-lembaga sekolah dan universitas. Bila ditambah dengan 8 yang dikemukakan oleh Metta Spencer dan Alex Inkeles, maka kita memiliki 18 fungsi pendidikan yang sangat fungsional.
Pemahaman tentang hukum adat seringkali hanya terbatas pada aspek formalnya saja, tanpa memperhatikan substansi atau isi yang lebih dalam. Pendekatan ini menyebabkan definisi hukum adat menjadi tidak lengkap. Pemahaman yang tepat harus mencakup sistem dan unsur-unsur pembentuknya, agar dapat memberikan penafsiran yang lebih jelas. Pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum adat diperlukan, yaitu pemahaman yang melampaui sudut pandang formal dan mencakup perspektif material atau substantif. Pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum adat akan menumbuhkan apresiasi dan rasa hormat yang lebih tinggi terhadap hukum adat sebagai aspek penting dari budaya dan identitas nasional Indonesia.
Buku ini disusun oleh sejumlah akademisi dan praktisi Hukum Pidana dari berbagai afiliasi terkemuka di Indonesia. Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya yang berkaitan dengan perkembangan hukum pidana. Dalam buku ini terdiri dari 19 (sembilan belas) bab yang kesemuanya berkorelasi dan berkoherensi dengan perkembangan hukum pidana. Adapun substansi dalam buku ini yakni: pengantar hukum pidana, asas-asas hukum pidana, kebijakan kriminal, tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, pidana dan pemidanaan, percobaan, penyertaan, dan perbarengan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narkotika, tindak pidana HAM, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana mayantara dan pelindungan data pribadi, perampasan aset hasil tindak pidana, restorative justice dan diversi, perlindungan saksi dan korban, kerugian negara dalam perspektif hukum pidana, beban pembuktian dalam hukum pidana, dan pembaharuan dalam hukum pidana nasional.